Persyaratan Usul Pensiun PNS
Bahan Kelengkapan diantaranya:
1. Pas foto hitam putih 3x4 cm sebanyak 7 lembar
2. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS dan PNS
3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Fotocopy sah Karpeg
5. Fotocopy sah Karis/Karsu
6. Fotocopy sah Taspen
7. Daftar Susunan Keluarga
8. Fotocopy sah Akta Nikah
9. Fotocopy sah Akta Kelahiran Anak
10. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4)
11. Surat Keterangan alamat setelah pensiun
12. SKP tahun terakhir
Masing-masing rangkap 3
Nomor 2 s.d. 7 disahkan Atasan Langsung
Nomor 8 s.d. 11 disahkan sampai Kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar